Logo



Hak Dan Kewajiban Pasien

Selasa, 25 Juli 2023
Author : Admin

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

A. HAK PASIEN

  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan pelayanan yang berlaku di Puskesmas
  2. Mendapatkan informasi atas :
    1. Penyakit yang diderita
    2. Tindakan medis yang akan dilakukan. tata cara tindakan, tujuan tindakan. alternatif tindakan, resiko, biaya, dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan.
    3. Upaya pencegahan agar penyakit tidak kambuh lagi atau pencegahan agar anggota keluarga/orang lain tidak menderita penyakit yang sama
  3. Meminta konsultasi medis
  4. Menyampaikan penilaian kepuasan berkaitan dengan pelayanan
  5. Menyampaikan pengaduan, saran. kritik, keluhan berkaitan dengan pelayanan
  6. Memperoleh layanan bermutu, aman, nyaman, adil, jujur, dan manusiawi
  7. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya kecuali untuk kasus KLB dan kasus yang dapat membahayakan masyarakat
  8. Mendapatkan privasi dan kerahasian penyakit yang diderita termasuk data medisnya

B. KEWAJIBAN PASIEN

  1. Menunjukkan salah satu kartu identitas (KTP, Kartu BPJS, atau KK) pada waktu berkunjung di Puskesmas
  2. Mengikuti alur pelayanan Puskesmas
  3. Mentaati aturan pelayanan dan mematuhi nasehat serta petunjuk pengobatan
  4. Memberikan informasi yang benar dan lengkap tentang masalah kesehatannya kepada tenaga kesehatan di Puskesmas
  5. Mematuhi protokol kesehatan