Hak Dan Kewajiban Pasien
Selasa, 25 Juli 2023
Author : Admin
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
A. HAK PASIEN
- Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan pelayanan yang berlaku di Puskesmas
- Mendapatkan informasi atas :
- Penyakit yang diderita
- Tindakan medis yang akan dilakukan. tata cara tindakan, tujuan tindakan. alternatif tindakan, resiko, biaya, dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan.
- Upaya pencegahan agar penyakit tidak kambuh lagi atau pencegahan agar anggota keluarga/orang lain tidak menderita penyakit yang sama
- Meminta konsultasi medis
- Menyampaikan penilaian kepuasan berkaitan dengan pelayanan
- Menyampaikan pengaduan, saran. kritik, keluhan berkaitan dengan pelayanan
- Memperoleh layanan bermutu, aman, nyaman, adil, jujur, dan manusiawi
- Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya kecuali untuk kasus KLB dan kasus yang dapat membahayakan masyarakat
- Mendapatkan privasi dan kerahasian penyakit yang diderita termasuk data medisnya
B. KEWAJIBAN PASIEN
- Menunjukkan salah satu kartu identitas (KTP, Kartu BPJS, atau KK) pada waktu berkunjung di Puskesmas
- Mengikuti alur pelayanan Puskesmas
- Mentaati aturan pelayanan dan mematuhi nasehat serta petunjuk pengobatan
- Memberikan informasi yang benar dan lengkap tentang masalah kesehatannya kepada tenaga kesehatan di Puskesmas
- Mematuhi protokol kesehatan