MBAK DESI BRANTAS TBC
Inovasi Mbak Desi Brantas TBC mempunyai dasar hukum dalam bentuk Surat
Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Kepala Puskesmas dengan Nomor :
188.4/34/417.302.6/2020 Tentang Inovasi Mbak Desi Brantas TBC (Pemberdayaan
Masyarakat Melalui Desinfeksi Kamar Tidur Penderita TBC)
Dari data penyakit TBC di Puskesmas Wates, jumlah kasus TBC di Kelurahan
Wates Kota Mojokerto sebanyak 41 penderita (2018), dan semakin meningkat
menjadi 43 penderita (2019) serta ditemukannya 2 kasus TBC Multi Drug
Resistance (MDR) (2018) menambah tingkat keparahan kondisi penyakit
tuberkulosis di wilayah kerja Puskesmas Wates. Selama ini Puskesmas Wates sudah
berupaya melakukan berbagai upaya pengendalian kasus TBC antara lain pengobatan
TBC gratis, sweaping TBC, dan pendampingan minum obat TBC, akan
tetapi ada salah satu upaya yang belum pernah dilakukan antara lain
minimalisasi faktor resiko lingkungan penderita yaitu pendesinfeksian kamar
tidur.
Oleh sebab itu Puskesmas Wates melahirkan inovasi Mbak Desi Brantas TBC
untuk melengkapi upaya pengendalian TBC, disamping pengobatan per oral,
kesehatan lingkungan penderita juga diperhatikan. Upaya pembersihan lingkungan
ini dikhususkan pada kamar tidur penderita TBC dengan menggunakan desinfektan
seperti : kaporit, pembersih lantai atau karbol.
Inisiatif Mbak Desi Brantas TBC ini meliputi kegiatan pemberantasan kuman
TBC dengan cara desinfeksi kamar tidur penderita, menggunakan larutan hypoclorit. Inisiatif
ini menggunakan sistem pemberdayaan masyarakat yang didukung oleh Kader TBC,
Kader Motivator Kesehatan, Pokja Kelurahan Sehat dan Lembaga Pengabdian
Masyarakat (LPM), berupaya menuntaskan TBC sampai ke akar-akarnya.
Berjalannya inisiatif selama 2 tahun mampu menurunkan kasus TBC secara
signifikan dari 49 penderita (2019) menjadi 37 penderita (2020) dan 36
penderita (2021).
Inisiatif Mbak Desi Brantas TBC selaras dengan pemberdayaan masyarakat
dibidang kesehatan. Inisiatif ini dikatakan sebagai layanan publik karena sudah
berjalan sejak 2020 sampai dengan sekarang. bentuk layanan publik Mbak desu
Brantas TBC adalah penderita TBC mendapatkan akses kemudahan untuk mendapatkan
pelayanan desinfeksi lingkungan. Petugas penyemprot desinfektan bisa dilakukan
oleh kader TBC, perangkat RW, RT atau keluarga penderita yang telah dilatih
oleh petugas Puskesmas